Kicauan Ferdinand Hutahaean yang Berujung Penahanan dan Ancaman 10 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka ujaran kebencian terkait twit bernada SARA. Polisi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) setelah melalui proses pemeriksaan selama 11 jam sejak pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB. “Tim penyidik ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Sejak Ferdinand dilaporkan hingga menjadi tersangka, polisi sudah memeriksa setidaknya 17 saksi dan 21 ahli. Ramadhan juga mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Ferdinand langsung ditahan. Ferdinand kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Menurut Ramadhan, pertimbangan objektif penahanan Ferdinand karena ancaman hukumannya. Sedangkan alasan subyektif agar Ferdinand tidak mengulangi kesalahannya, tidak menghilangan barang bukti, dan tidak melarikan diri. 10 tahun penjara Ramadhan mengatakan, Ferdinand menjadi tersangka terkait kicauan di Twitter yang bermuatan ujaran kebencian dan berpotensi menimbulkan keonaran. Ramadhan menyebut, Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Atas perbuatannya Ferdinand terancam 10 tahun penjara. Ferdinand, lanjut Ramadhan, sempat menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Namun, setelah surat perintah penahanan diterbitkan, Ferdinand langsung menandatangani surat itu. “Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” jelasnya. Baca juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan, hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan Ferdinand dalam kondisi layak untuk ditahan. Ramadhan juga menyebut, riwayat kesehatan terhadap Ferdinand sudah dalam katagori baik. “Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaa dulu, pemeriksaan oleh tim dokter, dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan,” ujar dia. Awal kasus Laporan terhadap Ferdinand dibuat oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dalam nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2021. Dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3 mengunggah sebuah tulisan yang diduga menyinggung kelompok tertentu. Banyak pihak pun mengecam dan menilai Ferdinand Hutahaean sudah melukai pihak tertentu. Ferdinand juga sudah menghapus tulisannya dan mengunggah video klarifikasi. Di video itu, ia meminta maaf dan menyebut bahwa tulisan itu merupakan dialog antara pikiran dan hatinya. "Sekali lagi, saya tegaskan tidak ada niat saya untuk menyerang kelompok tertentu, agama tertentu, kaum tertentu, atau orang tertentu. Itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya yang memang kebetulan kemarin saya sedang banyak beban," ungkap dia dalam video klarifikasinya. Buat gaduh Pelapor, yakni Haris Pertama, menilai kicauan Ferdinand sangat meresahkan, tidak pancasilais, dan membuat gaduh masyarakat. Haris juga menyebut postingan Ferdinand bisa membuat gejolak di masyarakat. Maka dari itu, ia berharap agar aparat kepolisian dapat menindaklajuti lasporanya. Menurut dia, meski Ferdinand sudah menyampaikan permintaan maaf, hukum harus tetap berjalan. “Hari ini Ferdinand sudah meminta maaf, tapi kan tidak bisa meminta maaf. Jadi penegakan hukum harus juga ditegakkan,” kata Haris di Mabes Polri, Rabu (5/1/2022). Secara terpisah, Ferdinand mengatakan, dirinya bukan penyebab dari kegaduhan yang muncul terkait twit yang diunggahnya. Namun, menurut dia, justru pelapor yang melaporkan dia yang menjadi penyebab kerihan dan kegaduhan saat ini. “Tapi pelapor lah yang mengakibatkan kegaduhan ini, bahwa dia membangun opini ini adalah Kristen dengan Islam,” kata Ferdinand kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022). Menurut Ferdinand, pelapor telah membuat opini yang cenderung salah dan mencemarkan nama baiknya. Ferdinand juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah menjadi mualaf sejak tahun 2017. “Dia tidak tahu bahwa saya adalah seorang muslim saya sudah mualaf sejak 2017 sehingga dia membangun opini yang salah,” ungkapnya.