Tangisan Eks Bupati Talaud Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp 9,3 M dari Sejumlah Proyek
KOMPAS.com - Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tampak menangis usai divonis empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek di wilayahnya. Selepas persidangan pada Selasa (25/1/2022), Sri mendatangi ketiga anak dan keluarganya yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara. Sambil berlinang air mata, Sri terlihat memeluk mereka satu per satu. Anak dan sanak saudara Sri pun turut menangis. "Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ujarnya, dikutip dari Tribun Manado. Sri Wahyumi terbukti melanggar Pasal 12B Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi. Ia juga melanggar Pasal 12C Ayat 1 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 lantaran tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang, hakim menyatakan bahwa mantan Bupati Talaud 2014-2019 itu terbukti memperkaya diri. Sri menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada saat menjabat. Majelis hakim mengatakan bahwa antara pertengahan 2014 dan 2017, Sri Wahyumi menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha. Selama itu, dia terbukti menerima Rp 9.303.500.000 melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. "Commitment fee diterima oleh terdakwa dari Mantan Ketua Pokja John Rianto Majampoh, Frans Lua, Azaria Mahatuil, dan Jelbi Eris di rumah dinas bupati maupun rumah pribadi," ucap Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra, dikutip dari Tribun Manado. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangisan Eks Bupati Talaud Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp 9,3 M dari Sejumlah Proyek", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/070902478/tangisan-eks-bupati-talaud-usai-divonis-4-tahun-penjara-terbukti-terima. Editor : Reza Kurnia Darmawan Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L