Site Logo

  • HOME
  • NEWS
  • MAIN MENU
    • PENGUMUMAN
    • SAMURAI
    • PENEMPATAN FLAT
    • E-ARSIP
    • PENILAIAN GADIK
    • CCTV
  • E-LEARNING
  • E-REGISTRASI
    • MINSIS ONLINE
    • E-MATRAS
    • E-KESEHATAN
  • E-LIBRARY
  • GALERY
    • DIKLAT PIM II
    • DIKLAT PIM III
    • DIKLAT PIM IV
    • LATSAR CPNS
    • DIKBANGSPES
    • GALERI PERSONEL
  • PERSONEL
  • ALUMNI
  • 8 KOMPONEN
    •  KOMPETENSI
    •  SARPRAS
    •  HANJAR
    •  PBM
    •  PENGASUHAN
    •  STANDAR PENDIDIK
    •  PENGELOLAAN
    •  ANGGARAN
    •  EVALUASI
  • PROPER
  • KURIKULUM
    •  DIKLAT PIM II
    •  DIKLAT PIM III
    •  DIKLAT PIM IV
    •  LATSAR CPNS
    •  DIKBANGSPES


Lokasi Perluasan 26 Titik dan Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta Juni 2022

By Admin 0000-00-00 00:00:00

Jakarta - Ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperluas wilayahnya pada hari ini, Senin (6/6). Total kini ada 26 titik lokasi, dari yang sebelumnya tercatat hanya 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap. Sistem Ganjil Genap di 26 ruas diberlakukan kembali sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Menurut survei dan penelitian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, perluasan kawasan ganjil genap menjadi 26 titik diharapkan dapat menurunkan volume kendaraan di kawasan tersebut hingga 45 persen. Dikutip dari akun Instagran Dishub DKI Jakarta, selama enam hari ke depan (6-12 Juni) ganjil genap pada 12 titik jalan yang baru diberlakukan masih bersifat ujicoba. Itu artinya tidak akan dilakukan tindakan tilang bagi pelanggar. Namun ganjil genap pada 12 lokasi yang sudah berlaku sebelumnya, penilangan tetap akan dilakukan. 26 Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Juni 2022 Berikut ini 25 titik dan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap: Jl MH Thamrin Jl Jenderal Sudirman Jl Sisingamangaraja Jl Panglima Polim Jl Fatmawati-TB Simatupang (mulai dari simpang jalan ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang V Jl Tomang Jl S Parman (mulai Jalan simpang Tomang Raya sampai Jl Gatot Subroto Jl Gatot Subroto Jl MT Haryono Jl HR Rasuna Said Jl DI Panjaitan Jl Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) Jl Gunung Sahari Jl Pintu Besar Selatan Jl Gajah Mada Jl Hayam Wuruk Jl Majapahit Jl Medan merdeka Barat Jl Suryopranoto Jl Balikpapan Jl Kyai Caringin Jl Pramuka 23. Jl Salemba Raya sisi Barat Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro 25. Jl Kramat Raya Jl Stasiun Senen "Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu. Jam Ganjil Genap Jakarta Sesuai aturannya, pelat ganjil hanya bisa melintas di tanggal ganjil, sementara pelat genap bisa melintas di tanggal genap. Ganjil genap di 26 wilayah DKI Jakarta berlaku Senin sampai Jumat. Sementara jam berlakunya adalah pada pukul 06.00 sampai 10.00 pada pagi hari dan 16.00 sampai 21.00 di malam hari. Ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada hari libur nasional. Baca artikel detikoto, "Lokasi Perluasan 26 Titik dan Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta Juni 2022" selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-6112034/lokasi-perluasan-26-titik-dan-jam-berlaku-ganjil-genap-jakarta-juni-2022. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Komentar


© Pusdikmin Polri 2019.
All Rights Reserved.

  • LOGIN