Tak Terima Putusan Banding, Fredrich Ajukan Kasasi
Jakarta - Fredrich Yunadi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap kasus merintangi penyidikan Setya Novanto. Dia mengaku tak terima dengan putusan tersebut. "Iya, dia nggak terima putusan pengadilan tinggi, karena di situ isinya menguatkan putusan pengadilan negeri," kata kuasa hukum Fredrich, Mujahidin kepada detikcom, Sabtu (13/10/2018). Permohonan kasasi sudah diajukan Fredrich. Mujahidin mengatakan kliennya mengajukan kasasi karena menganggap majelis hakim di PT DKI tak cukup waktu dalam mempelajari berkas-berkas banding perkaranya. "Terdakwa itukan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas di pengadilan negeri, karena nggak dikawal sama KPK akhirnya berkas dikirim ke pengadilan tinggi. Terakhir tanggal 4 Oktober, yang bersangkutan datang ke pengadilan tinggi, terus dia pelajari berkas masih banyak kekuranganlah, tapi besoknya sudah diputus sama hakim tinggi. Jadi kita anggap hakimnya kapan itu mempelajari berkas-berkas, makanya wajarlah mengajukan kasasi. Menerima pemberitahuan tanggal 9 (Oktober 2018), terus tanggal 10 Oktober Pak Fredrich mengajukan permohonan, akta kasasi," ucapnya. Sebelumnya, PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Fredrich Yunadi. Hasilnya, Fredrich tetap dihukum 7 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Selain itu, PT DKI menguatkan putusan sela dalam perkara tersebut. Putusan sela itu sebelumnya menolak eksepsi Fredrich yang menyebut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan padanya bukan delik khusus melainkan tindak pidana umum serta profesi advokat tidak bisa dikenakan pidana. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan pada 28 Juni 2018. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (haf/fdn)