
KPK Tahan 3 Anggota DPRD Kalteng Tersangka Suap
Jakarta - KPK menahan 3 anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) tersangka kasus dugaan suap dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Ketiganya bungkam saat dibawa ke mobil tahanan. Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018), Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton keluar pertama kali mengenakan rompi tahanan warna oranye dan membawa koper. Kemudian disusul anggota Komisi B DPRD, Arisavanah dan Edy Rosada. Ketiga tersangka ditahan di rutan cabang KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang diduga memberi suap ialah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy. Baca juga: KPK Duga DPRD Tahu Masalah Izin Sawit di Kalteng tapi Didiamkan Sementara tersangka yang diduga sebagai penerima suap yakni Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalten Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B DPRD, yakni Arisavanah dan Edy Rosada. Dugaan suap berjumlah Rp 240 juta diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan. KPK juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng. (fai/haf)