Tak Temukan Unsur Pidana dalam Penimbunan Bansos Jokowi, Polisi Hentikan Proses Penyelidikan
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus temuan penimbunan beras bantuan sosial dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tanah lapang di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, baik dari Kementerian Sosial (Kemensos), Bulog, PT pemenang untuk mendistribusikan termasuk juga dari JNE. "Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan dalam keterangan pers, Kamis (4/8/2022). Dia juga menjelaskan dari hasil penyelidikan di lapangan, beras yang ditimbun sebanyak 3,4 ton tersebut terbukti dalam keadaan rusak. "Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, memang kita temukan ada sebanyak 3,4 ton beras yang ditanam. Beras yang di tanam ini adalah yang rusak," ujarnya. "Kenapa di tanam ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak." Pihak JNE, kata dia juga telah mengganti 3,4 ton beras yang rusak tersebut kepada pemerintah. "Semua pihak yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menyerahkan bantuan sosial ini melaksanakan tugasnya dengan baik dan tanggung jawab, dibuktikan dengan adanya kerusakan dan penggantian," tegas dia.Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menegaskan dengan tidak ditemukannya unsur pidana, penyelidikan terhadap kasus temuan penimbunan beras di Depok dihentikan. "Bukti dokumen penggantian sudah ada, makanya kami berani menyampaikan bahwa sampai saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras ini tidak ada," ujarnya. "Iya proses penyelidikan kita hentikan." Seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, Penimbunan sembako bansos dari Presiden Jokowi tersebut terkuak setelah warga bernama Rudi Samin mendapat informasi yang menyebut adanya sembako sebanyak satu kontainer yang dikubur di lahan di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. Rudi pun lalu menyewa ekskavator dan menemukan timbunan sembako itu yang terkubur dalam tanah sedalam 3 meter. Lapangan KSU tempat penemuan sembako itu memang biasa digunakan untuk parkir kendaraan JNE. Lokasi Gudang JNE juga berada persis di seberang lapangan tersebut. Pantauan di lokasi, tumpukan sembako bantuan presiden ini telah ditutup terpal berwarna biru. Garis polisi pun telah terpasang di lokasi kejadian. Beberapa karung beras telah terbuka hingga tercecer di tanah. Bau busuk menyengat pun santer tercium. Nampak sembako bantuan presiden ini telah membusuk hingga berjamur. Sumber : Kompas TV https://www.kompas.tv/article/315762/tak-temukan-unsur-pidana-dalam-penimbunan-bansos-jokowi-polisi-hentikan-proses-penyelidikan